Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah bisa menjalani bebas bersyarat pada Agustus ini, namun Ahok disebut menolak kesempatan untuk bisa bebas bersyarat.
Kepastian waktu bebas bersyarat untuk Ahok ini disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami pada Rabu lalu.
Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama pada 26 Februari lalu Ahok sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tapi kemudian MA menolak PK yang diajukan Ahok.