Zumi diperiksa untuk kasus gratifikasi proyek di Jambi pada tahun 2014 hingga 2017 setelah Selasa (10/7) malam ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Orang nomor satu di Jambi ini diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
Dalam pengembangan kasus ini KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka untuk kasus penerimaan gratifikasi dan juga pemberian suap untuk memuluskan RAPBD Jambi tahun 2018.
KPK menemukan irisan penerimaan gratifikasi terhadap Zumi Zola dengan pemberian suap kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.