Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan bahwa dalam kasus ini diduga Zumi Zola memberikan suap senilai 3,4 miliar rupiah kepada anggota DPRD melalui orang kepercayaan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.
Uang senilai 3,4 miliar rupiah ini didapatkan oleh Arfan dan Saipudin berdasarkan instruksi Zumi Zola melalui pengumpulan dana dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pinjaman pada pihak lain.
Pemberian uang ini bertujuan agar anggota DPRD Jambi hadir dalam rapat pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018. Ini karena sebelumnya sejumlah anggota DPRD berencana tak hadir dalam rapat karena tak ada jaminan berupa "uang ketok" dari Pemprov Jambi.