Lagi, KPK Tetapkan Zumi Zola sebagai Tersangka

2018-07-10 31

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kembali Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, sebagai tersangka pemberi suap ke sejumlah anggota DPRD Jambi.



Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjataitan saat konferensi pers, Selasa (10/7) sore tadi di gedung KPK, Jakarta.



Basaria Pandjaitan, menyatakan bahwa dalam kasus ini diduga Zumi Zola memberikan suap senilai Rp 3,4 Miliar kepada anggota DPRD melalui orang kepercayaan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.



Uang senilai Rp 3,4 Miliar ini didapatkan oleh Arfan dan Saipudin berdasarkan instruksi Zumi Zola melalui pengumpulan dana dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pinjaman pada pihak lainnya.



Pemberian uang ini bertujuan agar anggota DPRD Jambi hadir dalam rapat pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.



Ini dikarenakan sebelumnya sejumlah anggota DPRD berencana tak hadir dalam rapat karena tak ada jaminan berupa "uang ketok" dari Pemprov Jambi.