MK Terima 36 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2018

2018-07-10 52

Hingga hari ini (10/7), Mahkamah Konstitusi telah menerima 36 permohonan perselisihan hasil Pilkada serentak 2018. Permohonan itu terdiri dari 23 permohonan yang diajukan secara offline atau luring. Artinya para pemohon datang langsung menyampaikan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi. Adapun secara online atau daring, sebanyak 13 permohonan.