MK Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Presiden

2018-07-09 131

Sidang pertama ambang batas calon presiden untuk pemilu 2019, berlangsung Senin (9/7) pagi di Gedung Mahkamah Konstitusi.

5 pemohon dari Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia, hadir dengan membawa berkas untuk diserahkan kepada hakim konstitusi.

Para pemohon mengajukan uji materi terkait dengan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang UU pemilu, yang menjelaskan pasangan calon diusulkan partai politik, atau gabungan partai politik, yang memenuhi persyaratan minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.