Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita seluruh aset pemilik produksi minuman oplosan setelah dijerat tindakan pidana pencucian uang.
Selain menyita rumah mewah dan uang tunai, polisi juga menyita beberapa bidang tanah & kebun kelapa sawit seluas 29 hektar di Sumatera.
Pemilik produksi minuman oplosan, Syamsudin telah ditetapkan sebagai tersangka. Syamsudin telah memproduksi minuman keras lebih dari 8 tahun dengan total pendapatan perbulan lebih dari Rp 100 juta.