Isinya tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Tujuannya untuk menekan penggunaan sampah plastik. Kementerian LHK mencatat, balikpapan jadi kota kedua di Indonesia setelah Banjarmasin yang menerapkan aturan ini.
Sebagai langkah awal, aturan ini diberlakukan di supermarket dan perusahaan retail besar. Pemkot akan meminta dana CSR dari minimarket untuk membantu pelaku usaha kecil dalam membuat kerajinan kantong belanja. Nantinya, sejumlah sanksi akan diberikan bagi pelanggar aturan. Mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin operasional.
Menurutmu aturan pengurangan plastik bisa diterapkan di semua provinsi di Indonesia nggak ya?