DPR dan KPU Bahas Penerapan Larangan Koruptur “Nyaleg”

2018-07-05 36

Kamis (5/7) pagi, DPR bersama KPU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Bawaslu bertemu untuk membahas peraturan KPU terkait larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba mengikuti pemilu legislatif 2019.



Upaya KPU adalah mewujudkan pemilu yang bersih masih berliku dan komitmen partai politik harus diawasi bersama.



Adapun rapat konsultasi berlangsung secara tertutup.