KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham. Namun sejumlah anggota DPR menilai PKPU itu telah menabrak undang-undang yang ada. Mereka pun berencana mengajukan hak angket kepada KPU.
Mengapa PKPU ini masih menjadi polemik? Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?
Kita bahas bersama Sekjen PPP Arsul Sani, Komisioner KPU Evi Novida Ginting dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Feri Amsari.