Narapidana korupsi dilarang ikut menjadi calon legislatif. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhirnya menetapkan peraturan KPU untuk pencalonan legislatif untuk pemilihan legislatif 2019.
Lewat Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 segala aturan ini sebetulnya tak menjadi soal. Hanya satu yang sejak dua bulan lalu dipersoalkan sejumlah pihak. Namun tetap ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Aturan ini dimasukan bersama kejahatan seksual dan narkoba.
Jauh-jauh hari menurut Kementerian Hukum dan HAM upaya KPU ini bisa melanggar Undang-Undang Pemilihan Legislatif 2019. Lantaran undang-undang yang jadi acuan Pemilu 2019 itu tak mencantumkan larangan napi korupsi jadi calon legislatif.