Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Roro Fitria, hari ini (28/6).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa mendakwa Roro dengan pasal berlapis.
Jaksa mendakwa dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.
Seusai sidang, kuasa hukum berencana mengajukan keberatan terkait adanya jarum suntik yang dijadikan barang bukti. Pasalnya dalam penangkapan Roro Fitria tidak ditemukan adanya jarum suntik.