Mahkamah Konstitusi menolak memproses uji materi yang diajukan oleh kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla maju kembali sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.
Dalam sidang, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi. Hakim MK I Dewa Gede Palguna juga menilai pemohon tidak merasakan dampak atau kerugian secara langsung.