Ambang batas sebesar 25 persen suara sah nasional Pemilu 2014 atau 20 persen kursi DPR untuk mengusung pasangan capres cawapres di Pilpres 2019 ini menuai penolakan sejumlah pihak.
Permohonan uji materi ke MK sudah dilayangkan lalu apa sebetulnya poin keberatan terhadap pasal 222 UU no 7 2017 tentang pemilihan umum?
Dan berapa idealnya ambang batas untuk mengajukan capres cawapres, kita bahas bersama Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, Oce Madril Pengamat Hukum Tata Negara UGM dan melalui sambungan satelit Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.