Nahkoda dan Petugas Dishub Jadi Tersangka KM Sinar Bangun

2018-06-25 11

Selain nakhoda polisi juga menetapkan tiga orang dari Dinas Perhubungan setempat sebagai tersangka. Keempat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif di Mapolda Sumatera Utara.



Mereka terdiri dari nakhoda kapal Sinar Bangun yang juga pemilik kapal Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan kabupaten Samosir dan kepala bidang angkutan sungai dan danau perairan.



Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari karcis retribusi hingga dokumen kelengkapan Kapal Motor Sinar Bangun. Para tersangka terancam hukuman selama sepuluh tahun penjara dan denda sebesar satu setengah miliar rupiah.


Free Traffic Exchange