Sidang vonis kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (22/6) akan kembali digelar.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Aman dengan hukuman mati.
Aman dinilai terbukti menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme, karena ajaran atau ceramah-ceramahnya tentang syirik demokrasi dan lainnya.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim di PN Jakarta Selatan menolak semua nota pembelaan atau pleidoi aman dan tim kuasa hukumnya.