Hari Raya Idul Fitri menjadi kesempatan bagi sejumlah narapidana untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi. Di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejumlah napi mendapatkan remisi hari raya.
Menurut pihak lapas, ada sebanyak 74 napi yang diusulkan memperoleh remisi. Namun yang disetujui sebanyak 68 orang. Dan yang sudah memperoleh surat keputusan baru 18 orang.
Salah satu dari 18 orang yang telah mendapat kepastian remisi adalah mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri ini sebanyak 2 bulan. Nazaruddin memperoleh remisi, karena selama ini dinilai berkelakuan baik dan sudah membayar denda dan uang pengganti.