Dalam sidang tuntutan Kamis 31 mei 2018 lalu, Fredrich Yunadi sesumbar telah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi sebanyak seribu lembar, setelah jaksa menuntutnya 12 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.
Jaksa meyakini, terdakwa Fredrich terbukti bersalah karena mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.
Jaksa menuntut hukuman maksimal untuk Fredrich, karena tindakannya dianggap tercela dan bertentangan dengan hokum. Terlebih ia dianggap kerap bertingkah, berkata kasar, dan merendahkan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.