Ombudsman menemukan 4 hal dalam pelaksanaan lelang yang di-atur dalam Permendag nomor 16 tahun 2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
Pertama permendag terkait tidak memiliki dasar peraturan presiden. Kedua pengadaan pasar lelang GKR berada di luar tugas dan wewenang Bappebti. Ketiga pengawasan rembesan GKR belum direalisasikan. Keempat perlu adanya akses internet dan sosialisasi bagi peserta IKM dan UKM.
Ombudsman tak serta merta melarang adanya skema lelang dalam pengadaan GKR. Cara ini masih dapat digunakan tetapi harus ada perbaikan atas koreksi dalam temuan laporan akhir hasil pemeriksaan ombudsman. Salah satunya adalah mengantisipai rembesan gula rafinasi.