Kasus Tweet Tentang PKI, Alfian Tanjung Bebas

2018-05-31 1

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas, Alfian Tanjung dalam dakwaan menyebarkan ujaran kebencian. Hakim menilai, Alfian tidak terbukti melakukan ujaran kebencian di Twitter, soal tudingan PDI Perjuangan berisi kader PKI. Alfian Tanjung bebas dari tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan jaksa. Hakim menyatakan perbuatan alfian memang terbukti, tetapi tidak termasuk pidana.