Hari ini (30/5) majelis hakim Pengadilan Negeri Depok membacakan vonis atau putusan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro umrah First Travel.
Hakim memvonis 20 tahun penjara untuk bos First Travel, Andika Surachman. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sementara, hukuman penjara 18 tahun diberikan kepada Anniesa Hasibuan. Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa selama 20 tahun.