Vonis First Travel: Penjara 20 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

2018-05-30 24

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada bos First Travel Andika Surachmat dan Anniesa Hasibuan. Vonis dibacakan hakim Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).



Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Andika. Sementara Anniesa dijatuhi 10 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda masing - masing Rp 20 miliar atau menggantinya dengan kurungan selama delapan bulan.



Hakim menyatakan Andika dan Anniesa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut.


Free Traffic Exchange