Kepolisian Resor Kota Pontianak menahan seorang penumpang yang mengaku membawa bom di dalam Pesawat Lion Air yang hendak terbang di Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka terancam undang–undang penerbangan dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara.
Setelah membuat panik semua penumpang dengan candaannya membawa bom, seorang penumpang berisial FN langsung diringkus dan diperiksa intensif polisi. Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku hanya bercanda. Namun demikian, polisi akan terus melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu motivasi pelaku.