Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum tidak tepat jika bersikeras melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. KPU harus menghormati undang-undang yang berlaku, yaitu undang-undang nomor 7 pada 2017 tentang pemilu, yang mengizinkan mantan napi korupsi untuk mengajukan diri menjadi calon legislatif, setelah habis masa hukuman.