Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Larangan terhadap mantan napi kasus korupsi ini akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU. Dalam diskusi soal isu terkait, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan rancangan peraturan KPU soal pencalonan sudah selesai didiskusikan dengan Komisi II DPR dan akan dirikimkan ke Kemenkumham minggu depan.
Meski demikian, tak semua fraksi di DPR setuju akan aturan ini.
Berdasarkan catatan Indonesian Coruption Watch, sepanjang tahun 2017 saja terdapat 15 anggota DPR dan DPRD yang terlibat dengan kasus korupsi. Jumlah ini diluar anggota legislatif yang terkena operasi tangkap tangan KPK.