Dengan disahkannya Undang-Undang Antiterorisme yang baru, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai payung hukum komando khusus gabungan TNI-Polri.
Selama ini, kerjasama TNI-Polri hanya diatur berdasarkan nota kesepahamaan atau MOU.
Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah bagi operasi gabungan TNI-Polri, operasi pencegahan maupun penanganan terorisme diyakini bekerja lebih maksimal.