Terlambat Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Disita!

2018-05-25 62

VIVA – Guna mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah memberlakukan sanksi tegas berupa sita kendaraan bagi para penunggak pajak.