Polres Karawang menetapkan dua orang sebagai tersangka atas pengeroyokan anggota DPRD Karawang, Hitler Nababan. Kedua yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) terbukti melakukan pengeroyokan. Polres Karawang telah menetapkan N dan AM sebagai tersangka pengeroyokan. Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya.