Jokowi Umumkan Kenaikan THR bagi PNS, TNI-Polri, & Pensiunan

2018-05-23 269

Presiden Jokowi menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR).



THR dan gaji ke-13 diberikan kepada para pensiunan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.



Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR juga diberikan kepada pensiunan.



Jokowi berharap dengan pemberian gaji ke-13 dan THR bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, tapi ada peningkatan kerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.