DPR, Rabu (23/5) siang ini kembali menggelar rapat, membahas revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Di tengah meningkatnya aksi teror di tanah air, revisi undang-undang sangat ditunggu masyarakat.
Undang-undang terorisme sangat dinanti karena menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak aksi teror.
Undang-undang ini tak kunjung disahkan meski pembahasannya sudah berjalan selama dua tahun. Beberapa poin krusial, antara lain terkait definisi terorisme yang jadi titik perbedaan antara DPR dan pemerintah.