Terpidana kasus BLBI, Samadikun Hartono menyerahkan uang pengganti ke kas negara senilai Rp 87 miliar.
Uang senilai Rp 87 miliar merupakan pelunasan uang pengganti atas vonis yang telah dijatuhkan terhadap Samadikun Hartono.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tahun 2003, Samadikun Hartono tak hanya divonis empat tahun penjara, Samadikun juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 169 miliar atas penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.