Kasus Suap, Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

2018-05-17 35

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.



Hal yang meringankan hukuman Tonny adalah dikabulkannya permohonan sebagai "Justice Collaborator" atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.