Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

2018-05-17 4

Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono 5 tahun penjara. Tonny juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV