Perbuatan iseng menyebar informasi bohong terkait teror bom di Gereja Santa Anna, Jakarta Timur, membuat pria berinisial MI ditangkap polisi. Pria pengangguran berusia 25 tahun itu dikenakan pasal berlapis UU ITE dan UU Terorisme dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV