Bupati Nonaktif Lampung Tengah Mustafa didakwa bersalah karena memberikan uang suap sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD. Dakwaan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).
Masih menurut dakwaan, sang bupati memberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui pinjaman Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.