Ambo Tua dan Sirajudin adalah dua kepala desa di Sinjai, Sulawesi selatan. Keduanya divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis, Selasa (8/5) sore menyatakan keduanya melanggar Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016.
Kedua kepala desa ini dinilai menguntungkan salah satu kontestan Pilkada dengan menghadiri kampanye dialogis salah satu calon gubernur Sulawesi Selatan.