Eksekusi pengosongan lahan proyek Bandara New Yogyakarta International hingga saat ini belum dilakukan oleh PT Angkasa Pura bersama pihak kepolisian.
Komnas HAM berencana memantau proses eksekusi itu dan meminta pihak Angkasa Pura dan kepolisian untuk melakukan pendekatan kepada warga sesuai koridor hukum.
Menurut Komnas HAM, jika akhirnya negara menggunakan upaya eksekusi pengosangan lahan dengan cara paksa, maka semua tahapan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga tidak mencederai nilai-nilai kemanusian.