Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan pemberhentian kasus penodaan Pancasila yang dilakukan oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merupakan kewenangan penuh dari penyidik. Tidak ada yang bisa mengintervensi penegak hukum termasuk penyidik.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV