Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (7/5) siang menggelar olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap Laura oleh kekasihnya di kediaman korban di jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.
Tersangka memperagakan sejumlah adegan mulai dari berkunjung ke rumah korban kemudian bertengkar hebat hingga membunuh korban. Tersangka kemudian membawa jenazah korban yang telah dibungkus dengan selimut keluar rumah.
Polisi selanjutnya akan melanjutkan olah TKP di beberapa tempat yang disinggahi korban ketika membawa jenazah Laura hingga ke lokasi terakhir di Pantai Mauk kabupaten Tangerang tempat tersangka membakar jenazah korban.
Kepada petugas tersangka mengaku sakit hati lantaran korban kerap menghitung biaya pernikahan sebesar 150 juta rupiah yang menurut rencana akan mereka langsungkan pada bulan Agustus 2018 nanti. Tersangka terancam 15 tahun hukuman penjara.