Akhir pekan lalu, MK telah menerima gugatan terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pemohon mempermasalahkan pasal 169 huruf N dan pasal 227 huruf I UU Pemilu yang mengatur larangan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang pernah menjabat dua periode. Para penggugat meminta MK menafsirkan aturan itu hanya berlaku untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang pernah menjadi presiden dan wakil presiden dua kali berturut-turut. Jika dua petitum itu dikabulkan MK maka peluang Jusuf Kalla kembali melenggang ke Pilpres 2019 terbuka lebar. Ikuti dialog terkait hal ini bersama pakar hukum tata negara, Refly Harun, Sekjen Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI) Heriyanto Citra Buana, dan Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Selan itu dengan Jubir MK Fajar Laksono.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV