Indonesia sebenarnya bukanlah negara tujuan dari para pengungsi ini. Letak geografis yang berdekatan dengan Australia menyebabkan Indonesia dijadikan sebagai negara transit. Para pengungsi sebagian besar berasal dari Timur Tengah dan belahan Asia Selatan.
Persoalannya, Australia yang menjadi negara tujuan para pengungsi justru tak mau menerima kedatangan mereka. Sejak tahun 2013 negeri kanguru ini terus memperketat perizinan. Setiap pengungsi berperahu yang menginjakkan kaki di daratannya, akan langsung dibawa ke kamp penampungan.
Sejak tahun 2001 Australia telah membangun kamp penampungan migran di Nauru dan Manus, Papua Nugini. Tempat ini dibangun sebagai pusat detensi sekaligus memproses perizinan. Namun sejak 31 Oktober 2017, kamp ini ditutup dan dibubarkan. Setelah beroperasi lebih 15 tahun, tempat ini ditutup atas desakan dunia internasional.
Meski begitu, para pencari suaka terus berdatangan. Hingga April 2018 tercatat ada 13.840 orang pengungsi dan pencari suaka mampir ke Indonesia. Jumlah terbanyak berasal dari Afghanistan, Somalia dan Iraq.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai, perpres bisa memancing kedatangan pencari suaka semakin banyak. Indonesia bisa menjadi bulan-bulanan para pencari suaka maupun pihak negara tujuan.