Sekjen KPK Diberhentikan dengan Alasan Kinerja

2018-04-30 15

Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan terhitung sejak 20 Maret 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada beberapa alasan, salah satunya Raden yang sudah 2 tahun bekerja diberhentikan dengan alasan kekurangan dalam hal kinerja.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV