Awas(!) RKUHP (3)

2018-04-27 1,218

Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP  adalah perangkat hukum yang mengatur sistem hukum pidana.



Di dalamnya terdapat semua perbuatan yang dilarang berikut ancaman pidananya. 



Melalui pembaruan KUHP negara bermaksud menjamin hak-hak segenap warga negara.



Namun bagaimana bila pasal-pasal dalam rancangannya yang baru justru berpotensi menggerus tatanan demokrasi dan prinsip keadilan?


Free Traffic Exchange