Seratus tahun sudah Indonesia menggunakan aturan hukum pidana yang mengacu pada undang-undang hukum pidana yang berlaku pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
Sejak tahun 1963 negara sudah berniat melakukan pembaruan kitab undang-undang hukum pidana KUHP.
Pasal demi pasal dalam rancangan KUHP terus dibahas. namun hingga kini tak kunjung rampung disahkan