Divonis 15 Tahun, Setya Novanto Pikir-pikir

2018-04-24 48

VIVA – Terdakwa perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 24 April 2018. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Novanto ingin putusan hakim ini juga dia bicarakan dengan keluarganya. Karena itu, Novanto memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan ini.


Free Traffic Exchange