Breaking News: Vonis Setya Novanto

2018-04-24 5

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dijadwalkan untuk menghadiri sidang pembacaan vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik pada Selasa (24/4).
Sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
Jaksa KPK menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menganggap Setya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Selain itu, Jaksa KPK meminta Setya membayar uang pengganti sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikan oleh Setya. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Free Traffic Exchange