Penjelasan Menaker Terkait Perpres Tenaga Kerja Asing

2018-04-20 2

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing bukan untuk membebaskan pekerja asing masuk ke Indonesia. Perpres TKA bertujuan memudahkan prosedur perijinan TKA.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV