Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan pemerintah daerah yang ingin menggunakan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dalam program daerahnya harus mengikuti aturan yang ada.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV