Berkas Perkara Syafrudin Arsyad Tumenggung Dilimpahkan ke Penuntutan

2018-04-19 19

Berkas perkara mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung, tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 kepada BLBI dilimpahkan ke penuntutan oleh penyidik KPK. Dalam pelimpahan itu, tersangka mengaku siap membuktikan jika dirinya tidak terlibat.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV