Sejak abad ke-20 becak sudah ada di Indonesia. Menilik sejarahnya, becak merupakan alat transportasi yang dulunya digunakan pedagang Tiongkok untuk membawa barang dagangannya sekitar tahun 1937. Tahun 1970 Gubernur Ali Sadikin telah mengeluarkan instruksi melarang produksi dan memasukkan becak ke Jakarta. Perda pun disahkan pada tahun 1972. Namun di tahun 1998, Gubernur Sutiyoso sempat mengizinkan kembali becak masuk Jakarta alasannya mengatasi krisis ekonomi kala itu. Pasca dilegalkan hanya selama 7 hari, pembersihan becakpun dilakukan hingga 2001. Namun sampai saat ini masih ditemukan beberapa becak beroperasi di sudut-sudut kota Jakarta.
Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono juga turut mewawancarai kisah hidup dari beberapa penarik becak di daerah Pademangan. Salah satunya Rasmat yang sudah menjadi penarik becak selama 10 tahun. Pengalaman kucing-kucingan dengan Satpol PP sudah hal yang biasa Ia alami. Bahkan Ia pun sudah 5x membeli becak akibat terus disita pihak berwajib. Meski perhari hanya mendapatkan Rp 60.000,00, menjadi penarik becak merupakan pekerjaan yang mudah baginya, yang bebas tanpa terikat waktu.